news

Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Kasus Kecurangan Minyakita

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:53 WIB
1 orang tersangka kasus Minyakita telah ditetapkan (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Buntut kasus dugaan kecurangan Minyakita, Bareskrim Polri melakukan penyidikan.

Hal ini dilakukan oleh Bareskrim Polri karena ada dugaan pemalsuan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan label.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf telah menetapkan 1 orang tersangka.

Baca Juga: Fakta Meranik! Strategi Sirup Marjan Ternyata hanya Membuat Iklan di Bulan Ramadan

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (12/3/2025), penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan.

Tersangka tersebut berinisial AWI yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola produksi di Cilodong, Kota Depok.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf.

Baca Juga: Soal Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Minta CASN yang Sudah Resign untuk Bekerja Kembali ke Tempat Lama

“Yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Selasa, (11/3/2025).

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: GOLD MEDALIST Bantah Tuduhan Keluarga Kim Sae Ron, Siapkan Langkah Hukum!

Selain itu, melanggar Pasal 102 juncto Pasal 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Halaman:

Tags

Terkini