INSIBERNEWS - Buntut kasus dugaan kecurangan Minyakita, Bareskrim Polri melakukan penyidikan.
Hal ini dilakukan oleh Bareskrim Polri karena ada dugaan pemalsuan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan label.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf telah menetapkan 1 orang tersangka.
Baca Juga: Fakta Meranik! Strategi Sirup Marjan Ternyata hanya Membuat Iklan di Bulan Ramadan
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (12/3/2025), penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan.
Tersangka tersebut berinisial AWI yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola produksi di Cilodong, Kota Depok.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf.
“Yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Selasa, (11/3/2025).
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: GOLD MEDALIST Bantah Tuduhan Keluarga Kim Sae Ron, Siapkan Langkah Hukum!
Selain itu, melanggar Pasal 102 juncto Pasal 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Ini Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
Miris! Warga Menjarah Minyak Goreng dari Kecelakaan Truk di UNM: Cerminan Rendahnya SDM Indonesia?
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
Lakukan Sidak Pasar, Mentan Temukan Minyak Goreng Kemasan 1 Liter hanya Berisi 750ml
Tegas! Mentan Akan Tutup Produksi Minyak Goreng Merk Minyakita, Kenapa?