INSIBERNEWS - Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman melakukan sidak ke pasar tradisional.
Mentan Amran melakukan sidak pada Sabtu (8/3/2025) untuk memastikan ketersediaan bahan pangan.
Tidak hanya itu saja, Mentan Amran juga ingin memastikan harga bahan pangan yang beredar di pasar.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Makan Sahur yang Tidak Membuat Mudah Lapar Saat Puasa, Apa Saja?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @a.amran_sulaiman (9/3/2025), ternyata Mentan Amran menemukan adanya pelanggaran.
Yaitu terdapat salah satu merek minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan yang ditulis pada kemasan.
Pada kemasan tertulis bahwa isi minyak goreng adalah 1 liter namun nyatanya hanya berisi 750-800 ml.
Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi, MPR Minta Dibentuk Lembaga Independen Pengawas Pertamina
Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kemasan yang seharusnya sesuai dengan label yang tertera.
Menurut aturan yang berlaku, produk kemasan harus mencantumkan jumlah isi yang akurat dan memenuhi takaran yang dijanjikan.
Jika tidak, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini 5 Alasan Kenapa Singapura Jadi Destinasi Favorit Turis Indonesia
Pelanggaran ini tentu menambah keresahan di tengah tingginya harga minyak goreng dan kebutuhan masyarakat terhadap produk ini.