INSIBERNEWS - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintah.
Mereka menilai pemerintah, baik pusat maupun daerah, lalai dalam melindungi hak warga terkait kasus pagar laut yang kontroversial.
Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
Gugatan ini juga ditujukan kepada pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG), yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Amak, Henri Kusuma, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap ketidakadilan yang mereka alami.
Baca Juga: UI Belum Putuskan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia, Masih Ditangguhkan
"Kasus ini sudah mulai menemui titik terang setelah Bareskrim menetapkan Arsin dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Kami menilai proses ini sudah on the track," ujar Henri di Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Namun, menurutnya, perjuangan warga tidak berhenti sampai di situ. Mereka merasa pemerintah belum maksimal dalam melindungi hak-hak mereka, sehingga perlu ada langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025.
Warga menuntut pertanggungjawaban dari Presiden RI, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, serta pihak PT Agung Sedayu Grup sebagai pihak yang dianggap berwenang dalam masalah ini. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2025.
Baca Juga: Kenali 5 Tanda Ayam Mentah yang Sudah Disuntik, Jangan Sampai Tertipu!
Menurut Henri, gugatan ini bukan hanya soal sengketa tanah atau pagar laut, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari praktik yang merugikan mereka.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban cengkeraman calo atau pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi," tegasnya.