INSIBERNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terdampak kebijakan pemangkasan anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo melakukan pemangkasan anggaran pada kementerian dan lembaga negara demi efisiensi.
Kebijakan pemangkasan anggaran dinilai sbagai langkah ekstrim yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: 6 Hari Berlalu! Jurnalis Metro TV Akhirnya Ditemukan Tewas Usai Ledakan Speedboat Basarnas di Malut
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (8/2/2025), Presiden Prabowo telah meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu yang terdampak dari pemangkasan anggaran ini adalah pembangunan Infrastruktur.
Baca Juga: Bahlil Yakin Menteri dari Golkar Aman di Kabinet, Tak Khawatir Isu Reshuffle
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa semula anggaran untuk Kementerian PU adalah Rp110,95 triliun.
Namun ada kewajiban melakukan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun.
Sehingga saat ini Kementerian PU hanya memiliki anggaran sebesar Rp29,57 triliun.
Baca Juga: Mikrofon Mati di Rakernas Golkar, Bahlil: Jangan-jangan Ada Yang Belum Kebagian Gas!
“Pagu alokasi anggaran Kementerian PU tahun 2025 yang sebesar di awal Rp110,95 triliun diwajibkan untuk melakukan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun,” ungkap Dody Hanggodo.
Artikel Terkait
5 Pos Anggaran Kementerian dan Lembaga Negara Dipangkas Presiden Prabowo, Apa Saja?
Sempat Minta Anggaran Rp20 T, Menteri HAM Kena Kritik, Dinilai Tidak Kerja oleh DPR
Prioritaskan Program MBG, Presiden Prabowo Blokir Anggaran Pembangunan IKN?
Menteri PUPR Ungkap Anggaran untuk Pembangunan IKN Diblokir Kemenkeu, Kenapa?
Istana Kepresidenan Klarifikasi Mengenai Anggaran Pembangunan IKN yang Diblokir Kemenkeu