Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (3/2/2025), Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang memeberikan penjelasan mengenai polemik ini.
pihaknya berdalih bahwa adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek dan kini menjadi Diktisaintek.
Baca Juga: 1.394 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Honorer di Depan Gedung DPR
“Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial. Ketidaksempurnaan kementerian saat itu (Kemendiktisaintek) dan tutup buku,” ujar Togar M Simatupang.
Berikut adalah 3 poin alasan tukin dosen ASN tidak bisa cair:
- Tidak ada pengajuan alokasi anggaran di masa itu
- Tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya
- Pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan lantaran waktunya sudah berlalu jauh.***
Artikel Terkait
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ternyata Ini Pertimbangannya
Tukin Pegawai Komnas HAM Dinaikkan Jokowi, Bagaimana dengan Pimpinannya?
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Perkuat Kerja Sama, Beri Jaminan Sosial Non ASN
Pramono Anung Larang Keras ASN Jakarta Lakukan Poligami, hingga Ancam Akan Pecat yang Melanggar
Penganut Monogami Tulen! Pramono Anung Bakal Pecat ASN Jakarta yang Poligami di Masa Jabatannya