INSIBERNEWS - Polemik tunjangan kinerja (tukin) yang tidak bisa cair dialami oleh dosen ASN.
Tukin dosen ASN yang tidak bisa cair ini merupakan periode 2020-2024.
Masalah tukin ini kemudian menuai protes dari Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jamin Subsidi Gas LPG Tidak Dibatasi dan Tidak Ada Kelangkaan
ADAKSI menilai bahwa keputusan pemerintah mengenai tidak mencairkan tukin ini tidak masuk akal.
Karena pemberian tukin untuk dosen ASN telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) nomor 447/P/2024.
Tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi dosen dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemenkes Serius Sediakan Cek Kesehatan Mental Gratis untuk Masyarakat, Bagaimana Cara Aksesnya?
Tukin diberikan sebagai insentif untuk mendorong dosen agar lebih produktif dan berkualitas dalam melaksanakan tugasnya.
Baik dalam mengajar, melakukan penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Baca Juga: Misteri Penyebab Meninggalnya Barbie Hsu, Ahli Ungkap Karena Pneumonia dan Influenza
Yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Artikel Terkait
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Ternyata Ini Pertimbangannya
Tukin Pegawai Komnas HAM Dinaikkan Jokowi, Bagaimana dengan Pimpinannya?
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Perkuat Kerja Sama, Beri Jaminan Sosial Non ASN
Pramono Anung Larang Keras ASN Jakarta Lakukan Poligami, hingga Ancam Akan Pecat yang Melanggar
Penganut Monogami Tulen! Pramono Anung Bakal Pecat ASN Jakarta yang Poligami di Masa Jabatannya