INSIBERNEWS - Presiden Jokowi telah secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024.
Perpres tersebut mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Penetapan tunjangan kinerja di Sekretariat Jenderal Komnas HAM dibagi menjadi 17 kelas.
Baca Juga: Tolak Maju Pilkada Jawa Barat, Anies Baswedan : Saya Tidak Mau Jadi Calon Drop-dropan
Tukin yang paling besar didapatkan pegawai Sekretariat Jenderal Komnas HAM sebesar Rp29 juta.
Sedangkan tukin yang paling kecil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sebesar Rp1,96 juta.
Pertimbangan Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Komnas HAM karena ingin melaksanakan reformasi birokrasi.
Baca Juga: 5 Makanan Terbaik untuk Dikonsumsi Setelah Olahraga Pagi, Menu Sehat yang Bikin Segar!
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Tak hanya meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2024, Jokowi ternyata pada 30 Januari 2024 lalu menerbutkan Perpres Nomor 13 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.***
Artikel Terkait
Nisya Ahmad Resmi dilantik Jadi DPRD Provinsi Jawa Barat, Raffi Ahmad Doakan Ini Untuk Sang Adik
Ratusan Purnabakti Kades se Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan dan Siap Bawa 120 Ribu Suara Ratu Zakiyah-Najib
15 Tahun Jadi Aktris Pledis Entertainment, Nana After School Tanda Tangani Kontrak Agensi Sublime
Coco Yoshizawa Atlit 14 Tahun Asal Jepang Peraih Medali Emas di Olimpiade 2024, Viral! Sebut Keinginan Ingin Ketemu V BTS
Ini Urutan Member Paling Tampan Tomorrow X Together Berdasarkan Rangking Penggemar