Suami Siri Diduga Menjadi Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Jasad Ditemukan dalam Koper Merah

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 27 Januari 2025 | 11:12 WIB
Polisi duga pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah adalah suami siri korban (X @kgblgnunfaedh)
Polisi duga pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah adalah suami siri korban (X @kgblgnunfaedh)

INSIBERNEWS - Polda Jawa Timur telah menangkap pelaku kasus pembunuhan serta mutilasi di Ngawi yang korbannya ditemukan di dalam koper merah.

Koper merah yang ditemukan oleh warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025) ternyata berisi jasad wanita.

Setelah koper merah tersebut diperiksa ternyata jasad korban tidak lengkap.

Baca Juga: Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?

Dilansir INsibernews dari akun X @kegblgnunfaedh (27/1/2025), diduga pelaku pembunuhan merupakan suami siri dari korban.

Pelaku ditangkap oleh polisi di Madiun pada Minggu (26/1/2025) lalu segera dilakukan pemeriksaan.

Polisi sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri Jawa Timur.

Baca Juga: Buron Sejak 2021, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Pelaku dengan inisial RTH melakukan pembunuhan kepada istri sirinya dengan keji.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui motif di balik pembunuhan yang ia lakukan.

Mengetahui motif dalam kasus pembunuhan adalah langkah krusial bagi polisi dalam mengungkap kebenaran dan mencari pelaku kejahatan.

Baca Juga: Malaysia Tembak WNI di Peraian Tanjung Rhu, Indonesia Kirim Nota Diplomatik untuk Transparansi Penyelidikan

Motif sering kali menjadi kunci yang membuka jalan menuju pemahaman lebih dalam tentang apa yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan sekejam itu.

Motif pembunuhan bisa beragam, seperti masalah pribadi, balas dendam, konflik ekonomi, atau bahkan dorongan psikologis.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X