Pergub Poligami ASN di DKI Picu Kontroversi, Tito Karnavian Akan Minta Penjelasan Langsung

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:01 WIB
Tito Karnavian Akan Minta Penjelasan Langsung mengenai isu ASN Poligami (Foto : Istimewa)
Tito Karnavian Akan Minta Penjelasan Langsung mengenai isu ASN Poligami (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana meminta penjelasan terkait kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, soal poligami bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Baca Juga: Banjir Bandar Lampung Terjang Pemukiman dan Kendaraan, Warga Hilang Terseret Arus

"Saya akan berkunjung ke DKI pada Senin (20/1), sekitar pukul 15.00 atau 15.30 WIB. Dalam kesempatan itu, saya juga akan menanyakan soal kebijakan ini," kata Tito saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).

Ia mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum membaca dan mempelajari isi Pergub secara rinci.

Baca Juga: Hilirisasi Energi Jadi Prioritas, Bank Diminta Ikut Danai Proyek Strategis

Pergub tersebut mencakup ketentuan yang mengatur tata cara ASN yang ingin berpoligami. Salah satunya adalah Pasal 4 yang mensyaratkan ASN pria harus memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum menikah lagi.

Jika izin tidak diperoleh namun tetap melangsungkan poligami, ASN tersebut dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai Pasal 5.

Baca Juga: Istana Minta Badan Gizi Nasional Lakukan Evaluasi Menu MBG Akibat Ada 40 Siswa di SDN Sukoharjo Keracunan

Menanggapi polemik ini, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa Pergub ini bukan bertujuan untuk mendorong poligami, melainkan mengatur dan mengawasi agar tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan.

"Peraturan ini sebenarnya untuk memastikan semua perkawinan atau perceraian ASN tercatat dengan baik, sehingga ada perlindungan hukum, terutama bagi keluarga ASN," ujarnya, Jumat (17/1).

Baca Juga: Apple Ragu Investasi di Indonesia: Kualitas SDM dan Regulasi Jadi Batu Sandungan

Teguh juga menegaskan bahwa Pergub ini telah melalui proses pembahasan sejak 2023 dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan kementerian.

Meski begitu, Teguh menyayangkan kesalahpahaman publik yang seolah-olah menggambarkan bahwa Pemprov DKI melegalkan poligami secara bebas.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X