21 Tersangka Terlibat Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Negara Rugi Rp5,3 Miliar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 10 Januari 2025 | 10:36 WIB
Ilustrasi tindakan pidana korupsi  (Istimewa )
Ilustrasi tindakan pidana korupsi (Istimewa )

INSIBERNEWS - Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp5,3 miliar. Peristiwa ini berawal pada tahun 2014, terkait dengan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Modus Operandi Korupsi: Kontrak Ganda dan Pengambilan Dana

Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa korupsi tersebut terjadi akibat pembuatan dua kontrak untuk setiap kegiatan yang dilakukan—yakni kontrak akomodasi dan konsumsi—namun tidak menggunakan paket fullboard yang biasanya ditawarkan oleh pihak hotel.

Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di setiap kegiatan tersebut mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke hotel berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang kemudian tidak disetorkan kembali ke kas negara.

 Baca Juga: Ahok Beri Keterangan di KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ungkap Peran Pentingnya dalam Penemuan Dugaan Korupsi

Tindak Lanjut Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Atas laporan tersebut, penyelidikan dilakukan, dan polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Dinas Pendidikan, telah diserahkan ke jaksa pada Desember 2021, sementara lima tersangka lainnya dijadwalkan untuk dilimpahkan pada Februari 2024.

Namun, satu tersangka berinisial S meninggal dunia akibat penyakit jantung, dan perkaranya dihentikan.

Barang Bukti Ditemukan

Penyidik polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, di antaranya dokumen pelaksanaan anggaran, buku SPK, dan bukti pencairan dana.

Pihak hotel juga turut diselidiki, dengan bukti berupa cek senilai Rp75,1 juta dan kuitansi yang terdaftar di F.O. Nomor 009839.

 Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mengenai Program Makan Bergizi Gratis: Anak-anak Bahagia, Ekonomi Desa Berputar, dan Beban Keluarga Berkurang

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X