Seiring dengan mutasi, pihak Polri juga melakukan pemeriksaan internal. 34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada 25 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus pemerasan yang mencoreng citra kepolisian.
Penyitaan Uang Hasil Kejahatan
Dalam proses penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Siapa Chul Su? Boneka Baru di Squid Game 3 yang Disebut Jadi Pacar Boneka Young-Hee
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Agus menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri setelah melalui proses pendataan oleh Divisi Propam Polri.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sikap Hakim yang Dinilai Tak Etis di Sidang Harvey Moeis
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap WNA dalam peristiwa di DWP 2024.
Selama penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada 45 orang yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di acara DWP 2024.
Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri terus bekerja untuk mendalami dan memeriksa seluruh korban guna memastikan bahwa semua pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi yang sesuai.
Baca Juga: Gak Sulit! Coba Dapatkan LoA dengan Cara Ini, Dijamin Lulus Beasiswa LPDP
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang terlibat, yang berasal dari beberapa unit kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Dari 18 polisi yang terlibat, lima di antaranya sudah menjalani persidangan terkait peran mereka dalam pemerasan tersebut.
Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.
Artikel Terkait
Bocoran! Pemkab Serang Bakal Menerima Transfer Dana Desa 2025 Sebesar Rp.347,1 milyar dari Pemerintah Pusat, Untuk 326 Desa, Ini Daftar Selengkapnya!
Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP
Sebenarnya Siapa Saja Juri OCCRP yang Tentukan Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup Dunia? Ini Jawabannya!
Peringatan Isra Miraj 2025 Tanggal Berapa? Intip Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini
Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Daftar Tokoh Global Terkorup dari Tahun ke Tahun Versi OCCRP, Jokowi Jadi Satu-satunya Orang Indonesia Selama 12 Tahun
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?
Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR Mengenai Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK Putuskan untuk Hapus Sistem Presidential Threshold, Bagaimana Tanggapan dari Partai Politik?