INSIBERNEWS - Belakangan ini sedang ramai menjadi sorotan mengenai kasus dugaan pemerasan oknum polisi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.
Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.
Baca Juga: MK Putuskan untuk Hapus Sistem Presidential Threshold, Bagaimana Tanggapan dari Partai Politik?
Menggunakan posisinya dalam kepolisian, para pelaku menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum.
Setelah kasus ini terbongkar, Polri segera mengambil langkah tegas. Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa.
Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.
Mutasi Anggota Polri
Pada Senin, 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya benar adanya.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Ia dipindahkan ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024.
Kombes Pol Donald Simanjuntak digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Pergantian ini dilakukan untuk memberikan pembaruan pada kepemimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta untuk memastikan proses penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana yang melibatkan anggotanya berjalan dengan baik.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP
Artikel Terkait
Bocoran! Pemkab Serang Bakal Menerima Transfer Dana Desa 2025 Sebesar Rp.347,1 milyar dari Pemerintah Pusat, Untuk 326 Desa, Ini Daftar Selengkapnya!
Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP
Sebenarnya Siapa Saja Juri OCCRP yang Tentukan Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup Dunia? Ini Jawabannya!
Peringatan Isra Miraj 2025 Tanggal Berapa? Intip Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini
Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Daftar Tokoh Global Terkorup dari Tahun ke Tahun Versi OCCRP, Jokowi Jadi Satu-satunya Orang Indonesia Selama 12 Tahun
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?
Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR Mengenai Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK Putuskan untuk Hapus Sistem Presidential Threshold, Bagaimana Tanggapan dari Partai Politik?