INSIBERNEWS - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk setiap transaksi efek yang berlangsung di pasar modal.
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai 2 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BEI bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, yang dikeluarkan pada akhir Desember 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tarif PPN baru menggantikan tarif sebelumnya sebesar 11 persen yang telah diberlakukan sejak April 2022.
“Mulai 1 Januari 2025, seluruh invoice dan faktur pajak jasa BEI akan mengikuti tarif PPN baru sebesar 12 persen,” demikian tertulis dalam surat itu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, juga telah mengonfirmasi kesiapan implementasi aturan tersebut.
“Kami telah menginformasikan kepada anggota bursa (AB) melalui surat edaran sejak 24 Desember 2024, agar semua pihak siap menyesuaikan mulai tanggal efektif penerapan, yaitu 2 Januari 2025,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersenjata yang Hentikan Bus Transjakarta di Cengkareng
Adapun PPN ini akan diberlakukan pada setiap transaksi efek yang dilakukan oleh anggota bursa atau sekuritas. Investor akan dikenakan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi yang mereka lakukan.
Namun, perlu dicatat, kebijakan ini tidak mengubah status dividen yang diterima investor. Sesuai UU HPP, dividen tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), kecuali jika dana tersebut diinvestasikan kembali.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online yang Meresahkan Masyarakat
Dengan penyesuaian ini, BEI menegaskan bahwa kebijakan baru bertujuan mendukung penerapan UU HPP yang telah dirancang untuk memperkuat struktur perpajakan nasional.
Artikel Terkait
Prabowo: Pemerintah Takkan Pernah Persulit Rakyat, Fokus Hadapi Pelaku Kejahatan
PDIP Tanggapi Permintaan MAKI: Video Skandal Korupsi Jadi Sorotan
Waduh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BPJS
BPJPH Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Buntut Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju, MBC dan SBS Batalkan Acara Penghargaan Akhir Tahun
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN
Pemerintah Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online yang Meresahkan Masyarakat
Polisi Tangkap Pria Bersenjata yang Hentikan Bus Transjakarta di Cengkareng
Presiden Azerbaijan Ungkap Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines Karena Ditembak dari Darat, Tuntut Permintaan Maaf dari Rusia
WHO Kutuk Serangan Israel yang Hancurkan Rumah Sakit di Gaza, Sebut Upaya Menyelamatkan Sistem Kesehatan Gaza Gagal