INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bagi tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus korupsi terkait komoditas timah.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari dua hingga empat tahun penjara, tergantung pada peran dan pertimbangan masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Anggota Kepolisian Diminta Prabowo Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat
Amir Syahbana, salah satu terdakwa, menerima hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap tata kelola sumber daya alam.
Meski demikian, hal-hal meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan juga menjadi bahan pertimbangan.
Baca Juga: Perkuat Aspek Spiritual Moral Anggota, Polsek Cibatu Gelar Pengajian Rutin
Berbeda dengan Amir, Rusbani divonis lebih ringan, yakni hukuman penjara dua tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Rusbani harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Patroli KRYD, Polsek Cibatu Lakukan Pengawasan Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Vonis ini menunjukkan bahwa peran Rusbani dalam kasus ini dianggap lebih kecil dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Sementara itu, terdakwa Suranto Wibowo mendapatkan hukuman serupa dengan Amir Syahbana, yaitu empat tahun penjara. Namun, Suranto juga dijatuhi denda yang lebih besar, sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Apa Materi Widyaiswara Ahli Pertama? Ini Kisi-kisinya di SKB CPNS 2024
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Suranto harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
Artikel Terkait
Inilah Kisi-kisi SKB Formasi Surveyor Pemetaan Terampil, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu!
Inilah Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Formasi Surveyor Pemetaan Ahli Pertama: Ada Pengetahuan Umum dan Khusus
Apa Materi Widyaiswara Ahli Pertama? Ini Kisi-kisinya di SKB CPNS 2024
Peduli Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jelang Nataru 2024, Polres Purwakarta Gelar Operasi Pekat, Ini Target Sasarannya
Patroli KRYD, Polsek Cibatu Lakukan Pengawasan Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Ada Arema FC vs Persis Solo, Ini Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2024-2025 Pekan 14 Hari Ini
Perkuat Aspek Spiritual Moral Anggota, Polsek Cibatu Gelar Pengajian Rutin
Link Streaming PSBS Biak vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 2024-2025
Anggota Kepolisian Diminta Prabowo Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat