Korupsi Tambang Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis Beragam Hukuman Penjara

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 14:04 WIB
Korupsi Tambang Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis Beragam Hukuman Penjara (Foto : istimewa)
Korupsi Tambang Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis Beragam Hukuman Penjara (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bagi tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus korupsi terkait komoditas timah.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari dua hingga empat tahun penjara, tergantung pada peran dan pertimbangan masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Anggota Kepolisian Diminta Prabowo Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat

Amir Syahbana, salah satu terdakwa, menerima hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap tata kelola sumber daya alam.

Meski demikian, hal-hal meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan juga menjadi bahan pertimbangan.

Baca Juga: Perkuat Aspek Spiritual Moral Anggota, Polsek Cibatu Gelar Pengajian Rutin

Berbeda dengan Amir, Rusbani divonis lebih ringan, yakni hukuman penjara dua tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Rusbani harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: Patroli KRYD, Polsek Cibatu Lakukan Pengawasan Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Vonis ini menunjukkan bahwa peran Rusbani dalam kasus ini dianggap lebih kecil dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Sementara itu, terdakwa Suranto Wibowo mendapatkan hukuman serupa dengan Amir Syahbana, yaitu empat tahun penjara. Namun, Suranto juga dijatuhi denda yang lebih besar, sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Apa Materi Widyaiswara Ahli Pertama? Ini Kisi-kisinya di SKB CPNS 2024

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Suranto harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X