Kanit Lantas Polsek Cibatu Bantu Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Outlet Samsat Keliling

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:38 WIB
Kanit Lantas Polsek Cibatu Bantu Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Outlet Samsat Keliling (Istimewa )
Kanit Lantas Polsek Cibatu Bantu Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Outlet Samsat Keliling (Istimewa )

INSIBERNEWS, Purwakarta - Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kanit Lantas Polsek Cibatu Aipda Aef bersama anggota Satlantas Polres Purwakarta dan petugas Samsat Dispenda Kabupaten Purwakarta.

Membantu dan melayani warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di outlet Samsat keliling yang berlokasi di Pos Lantas Ciparung, Kecamatan Cibatu pada Senin pagi (09/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif terkait kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polsek Kiarapedes Menggelar Ketahanan Pangan Nasional, Tumpang Sari Cabe Jenis Pentol

Outlet Samsat keliling yang ditempatkan di Pos Lantas Ciparung menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat, memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk atau kesulitan untuk pergi jauh.

Menurut keterangan Aipda Aef, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada warga. "Kami ingin mempermudah masyarakat dalam urusan pembayaran pajak kendaraan. Kami hadir di sini untuk membantu," jelas Aipda Aef.

Dalam kesempatan itu, warga tampak antusias mengikuti prosedur pembayaran pajak kendaraan yang disediakan oleh Samsat Keliling, didampingi oleh petugas yang selalu siap memberikan penjelasan.

Baca Juga: KUR Senilai Rp175,66 triliun Disalurkan BRI Sebagai Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, Kanit Lantas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Polsek Cibatu melalui program ini berharap agar warga dapat lebih sadar tentang kewajiban pajak kendaraan dan tidak mengalami kendala dalam melaksanakannya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X