Pemkab Purwakarta Gelar Vicon Rapat Koordinasi Pembahasan Pengendalian Inflasi Daerah 2024 dan Penandatanganan SEB

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:25 WIB
Pemkab Purwakarta Gelar Vicon Rapat Koordinasi. (Istimewa )
Pemkab Purwakarta Gelar Vicon Rapat Koordinasi. (Istimewa )

INSIBERNEWS, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengikuti Vicon Rapat Koordinasi.

Vicon tersebut membahas pengendalian inflasi di Daerah Tahun 2024 dan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Selasa (3/12/2024)

Rakor ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito karnavian, disampaikan Tinjauan inflasi dan Indeks Perkembangan harga Minggu ke-4 November 2024. Pada bulan November 2024 secara bulan ke bulan terjadi inflasi 0,03%, dimana inflasi di bulan November 2024 lebih tinggi dibandingkan Oktober 2024.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Antusias Ikut Giat Penandatanganan Berita Acara Kriteria Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan APBD

Sedangkan untuk inflasi tahun ke tahun sebesar 1,55%, dimana Inflasi y-on-y bulan November 2024 lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di tahun 2023.

Secara nasional, jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenalkan IPH pada MM November 2024 lebih banyak dibandingkan Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan IPH.

Jumlah Kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH bertambah dari minggu sebelumnya dan jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan IPH berkurang dari minggu sebelumnya.

Baca Juga: Ada Squid Game! Berikut Ini Deretan Drakor yang Tayang Bulan Desember

Selanjutnya dalam Rakor ini dilaksanakan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah teringgal.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X