Dalam kesempatan yang sama, Menkondigi menegaskan nadi dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana.
"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.
Menkomdigi menjelaskan praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Delapan Anggota Jaringan NII di Berbagai Daerah
Berkaca dari hal itu, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pernikahan Diam-Diam Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Tuai Cibiran Netizen
Perbedaan Penetapan Awal Puasa Ramadhan 2025: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Ajang BBPMP Award 2024, Disdik Purwakarta Sukses Raih Tujuh Penghargaan, Berikut Ini Daftarnya
Jelang Pilkada 2024, Polsek Cibatu Terapkan Coolling System
Ramalan Zodiak Pisces: Keberuntungan dan Perubahan Besar di Desember 2024
Pemkab Karawang Bersama Bawaslu Menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024
Persiapan Pilkada 2024, Kapolsek Cibatu Gelar 'Jumat Curhat' Bersama Muspika Kecamatan Cibatu
Waduh! DPRD Usulkan Agar Kantin Sekolah Dikenakan Biaya Retribusi
Tiga Pilar Desa Ciparungsari Laksanakan Pemberian Sembako Santunan Anak Yatim Piatu dan Lansia
Gibran Rakabuming Raka Dorong Perubahan Sistem Pendidikan: Hapus Sistem Zonasi