Drama Praperadilan Paman Birin! Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 13 November 2024 | 11:48 WIB
Paman Birin Jadi Buron KPK! Tim Penyidik Punya Petunjuk Lokasi, Tapi Masih Rahasia (foto: Istimewa)
Paman Birin Jadi Buron KPK! Tim Penyidik Punya Petunjuk Lokasi, Tapi Masih Rahasia (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Drama hukum terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi sorotan publik setelah Hakim Afrizal Hady

mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 12/11/2024, hakim tunggal memutuskan bahwa status tersangka Paman Birin

dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Keputusan hakim ini jelas mengejutkan banyak pihak, terutama karena KPK dikenal sebagai lembaga yang jarang kalah di sidang praperadilan.

Tapi, apa yang sebenarnya membuat kasus ini beda dari biasanya?

 Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil

Tak Ada Bukti OTT, Status Tersangka Gugur

Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin tidak sah karena tidak ada bukti yang cukup kuat.

KPK sebelumnya menetapkan status tersangka atas dugaan penerimaan suap, namun ternyata Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ini berarti, menurut hukum, seharusnya ada pemeriksaan terlebih dulu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.

 Baca Juga: 10 Rekomendasi Kanebo Terbaik untuk Mobil & Motor Kendaraan Rider

Selain itu, hakim juga menilai KPK tidak melengkapi bukti yang cukup dalam persidangan praperadilan.

Tim Biro Hukum KPK yang hadir tidak mampu menunjukkan bukti panggilan pemeriksaan atau surat perintah penetapan tersangka yang secara sah sudah diterima oleh Paman Birin.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X