Antisipasi Maraknya PHK Persiapan Penetapan Upah Minimum 2024, Pemkab Purwakarta Rakor Video Conference

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:01 WIB
Pemkab Purwakarta Rakor Video Conference (Istimewa)
Pemkab Purwakarta Rakor Video Conference (Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengikuti video conference rapat koordinasi dalam rangka antisipasi maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025 yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Purwakarta, Kamis (31/10/2024)

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph. D. dan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, S.T.,M.T, Ph.D. seluruh Indonesia.

Dalam rangka menyelaraskan budaya kerja di pusat dan daerah serta iklim kerjanya, seluruh kepala daerah harus bersinergi dan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap kondusif serta berjalan dengan baik.

Baca Juga: Dihadapan Para Anggota DPRD Purwakarta Dalam Rapat Paripurna, Ini Daftar 12 Prioritas Program Pembangunan 2025 Mendatang

Pemerintah sebagai mediator hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan salah satunya dengan melakukan rapat internal untuk menetapkan upah minimum di daerah masing-masing juga melakukan langkah-langkah preventif dan mediasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yg diwakili oleh organisasi serikat pekerja tersebut.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir resiko yang akan muncul ke depannya.

Pada kesempatan ini pula disampaikan agar pemerintah daerah dapat melibatkan unsur forkopimda.

Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi

Harapannya semua unsur dapat bersinergi untuk meningkatkan produktivitas, sehingga dapat tercipta kesejahteraan pekerja serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku tetap berjalan.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X