Selama Rentang Dua Bulan, Polres Karawang Ringkus 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Polres Karawang Ringkus 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Istimewa)
Polres Karawang Ringkus 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Istimewa)

INSIBERNEWS, Karawang - Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.

"Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu," jelas Kapolres, Selasa 29 Oktober 2024, dalam keterangannya.

Baca Juga: Moment Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Purwakarta Gelar Baksos Donor Darah

Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.

"Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika," ujar Kapolres.

Selain ke 32 tersangka Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.

Baca Juga: Ribuan Santri Gelar Aksi Damai di Yogyakarta: Seruan untuk Mengusut Tuntas Kasus Penusukan Santri dan Menolak Miras

Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan," tegas Kapolres.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X