Petani dan Nelayan Dapat Angin Segar: Langkah Prabowo untuk Bantu 6 Juta Petani dan Nelayan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Prabowo Segera Teken Perpres Pemutihan Utang (x/@Prabowo)
Prabowo Segera Teken Perpres Pemutihan Utang (x/@Prabowo)

INSIBERNEWS - Dalam upaya membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit perbankan,

Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang.

Hal ini diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah dialog di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Hashim menyebut bahwa Prabowo sangat memahami situasi yang dihadapi oleh sekitar

6 juta nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang saat ini tidak bisa mendapatkan pinjaman baru dari bank.

 Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penganiayaan!

Masalah ini muncul karena bank masih memiliki hak tagih atas utang lama mereka, meskipun utang tersebut sudah dihapusbukukan.

Akibatnya, banyak dari mereka tercatat memiliki masalah kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Hashim, utang yang dimiliki oleh para petani dan nelayan ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Sebagian besar utang tersebut adalah warisan dari krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi 2008, yang menyebabkan mereka terjebak dalam masalah finansial hingga saat ini.

"Pak Prabowo akan meneken perpres pemutihan utang ini mungkin minggu depan. Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang menyiapkannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"

kata Hashim dalam dialog tersebut.

 Baca Juga: Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Ungkap Anggaran Minim: Dulu Rp5,4 Triliun, Kini Hanya Rp92 Miliar!

Pemutihan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhalang akses kredit akibat catatan utang masa lalu.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X