Terungkap! Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:49 WIB
Posisi menteri dan wamen sering diperebutkan, ternyata miliki gaji yang fantastis (Instagram @prabowo)
Posisi menteri dan wamen sering diperebutkan, ternyata miliki gaji yang fantastis (Instagram @prabowo)

INSIBERNEWS - Menteri dan juga Wakil Menteri (wamen) sudah resmi dilantik oleh Presiden Indonesia.

Para menteri dan juga wamen sudah ditempatkan pada posisi strategis dalam kabinet Merah Putih.

Melihat posisi menteri dan wamen yang kerap kali diperebutkan, timbul pertanyaan sebenarnya berapa gaji mereka.

Baca Juga: Mantan Rekan Kerja Agus Korban Air Keras, Sebut Banyak Kasir Perempuan Nangis Gara-gara Teguran Agus

Tidak hanya karena kekuasaan dan pengaruh posisi menteri dan wamen, tetapi juga gaji yang cukup menggiurkan.

Persaingan ketat terjadi di antara partai politik dan tokoh-tokoh berpengaruh, yang ingin memastikan bahwa mereka memiliki wakil di kabinet.

Namun, meskipun gaji tinggi, tanggung jawab besar dan tekanan politik yang menyertainya sering kali menjadi tantangan yang harus dihadapi para menteri.

Baca Juga: Penipuan Materai Palsu di Cibitung Pria Berumur 50-an Ditangkap Saat COD dengan Calon Korban

Dikutip INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (22/10/2024), menurut PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 50 Tahun 1980 sudah diatur mengenai nominal gaji menteri.

Yaitu seorang menteri akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000/bulan. Di samping itu terdapat pula tunjangannya yang bisa mencapai Rp13.608.000/bulan.

Maka total take home pay yang akan diterima oleh para menteri setiap bulannya adalah Rp18.648.000.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Terbakar dalam Serangan Militer Israel di Gaza

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian/lembaga masing-masing.

Di sisi lain, gaji wamen diatur dalam PMK No. 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X