Perjanjian Kerjasama Antara PT PLN Persero dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Senin, 21 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Perjanjian Kerjasama Antara PT. PLN Persero dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta (Istimewa )
Perjanjian Kerjasama Antara PT. PLN Persero dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta (Istimewa )

INSIBERNEWS, Purwakarta - Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Unit Pelayanan ( UP) 3 Purwakarta menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada Senin (21/10/2024).

Tentang penanganan penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Badan Usaha Milik Negara dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga: Penyuluhan Hukum KPU, Netralitas ASN dan TNI-Polri Purwakarta Dalam Pilkada Serentak 2024

Kolaborasi antara PLN dengan Kejaksaan sangat penting dalam mengawal agenda Pemerintah. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat membantu PLN sebagai Perusahaan pelayanan publik.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.

Baca Juga: 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X