Jokowi Tanda Tangani Perpres Jaminan Kesehatan Bagi Mantan Menteri

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:49 WIB
Presiden Jokowi tanda tangani Perpres jaminan untuk Menteri yang purna tugas.  (Photo : Instagram.com/Jokowi)
Presiden Jokowi tanda tangani Perpres jaminan untuk Menteri yang purna tugas. (Photo : Instagram.com/Jokowi)

INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.

Aturan ini ditetapkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, sebagai langkah untuk memastikan kesejahteraan mantan pejabat publik setelah mereka tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Warga Merauke Demo Minta Pemerintah Hentikan Proyek Food Estate Karena Rusak Rimba Papua

Dalam Perpres ini, dinyatakan bahwa menteri yang telah purna tugas akan tetap mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Hal ini juga berlaku untuk Sekretaris Kabinet yang menyelesaikan tugasnya. Menariknya, jaminan ini juga diperluas kepada pasangan sah dari menteri, yang tercatat secara resmi.

Baca Juga: Ini Head to Head PSIS Semarang vs Persija Jakarta BRI Liga 1 2024, Macan Kemayoran Unggul?

Jaminan kesehatan ini dilaksanakan melalui mekanisme asuransi yang akan mengedepankan kendali mutu dan biaya.

Menurut Pasal 3 ayat 2, manfaat dari jaminan pemeliharaan kesehatan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, mulai dari promotif hingga paliatif, yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan usia dan masa jabatan.

Baca Juga: BI Bebaskan Biaya Transaksi Qris Hingga RP500 Ribu Di Merchant Usaha Mikro

Penyelenggaraan jaminan ini akan diurus oleh sejumlah lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta pejabat lainnya.

Premi untuk jaminan kesehatan ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan dibayarkan sekaligus kepada penyelenggara, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui kementerian sekretariat negara.

Baca Juga: Tau Kah Kamu? Tanggal 17 Oktober Diperingati Sebagai Hari Trauma Sedunia, Simak!

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan bagi mantan menteri dan keluarga mereka, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan para pemimpin negara setelah mereka menyelesaikan tugas mereka.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X