Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 09:06 WIB
Ilustrasi KUA  (Photo : istimewa)
Ilustrasi KUA (Photo : istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan melangsungkan pernikahan di hari libur.

Melalui siaran pers pada Minggu, (13/10/2024), juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun hari libur.

Baca Juga: Kabar Duka! Nobuyo Oyama Pengisi Suara Doraemon Yang Dicintai, Meninggal Dunia

“Penting untuk kami sampaikan bahwa aturan yang ada tidak membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, kapan pun itu, termasuk di hari libur,” ujar Anna.

Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait aturan pencatatan pernikahan.

Baca Juga: Resmikan Istana Negara Baru IKN, Jokowi Tegaskan Pentingnya Karya Anak Bangsa

Namun, Anna juga menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan catatan bahwa KUA tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur nasional.

Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak akan melayani proses pencatatan pernikahan.

Baca Juga: Pasangan di India Menipu Para Lansia dengan Mesin Waktu yang Membuat Awet Muda

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan yang mungkin terjadi di masyarakat, serta memastikan bahwa pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tetap mendapatkan informasi yang akurat.

Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam urusan pencatatan pernikahan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X