INSIBENEWS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS akan dimulai pada 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Dengan semakin dekatnya CPNS 2024, pelamar harus mempersiapkan diri agar bisa lolos ke seleksi selanjutnya yakni SKB.
Ketentuan lolos SKD CPNS 2024 ditentukan oleh nilai batas minimal atau passing grade di setiap materi yakni TWK, TIU, dan TKP.
Baca Juga: Terjerat Skandal Viral di Medsos, Wasit Asal Timur Tengah Ini di Banned Bertugas di Lapangan Hijau
Berikut ini nilai ambang batas minimal TWK, TIU, dan TKP yang harus diketahui oleh pelamar CPNS 2024:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
1. 65 untuk TWK;
2. 80 untuk TIU; dan
3. 166 untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2. Nilai TIU paling rendah 85.
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
Artikel Terkait
Berhasil Cetak Gol Perdana Lawan Kirgizstan, Ini Biodata Almoez Ali Pemain Andalan Qatar
Qatar Mulai Bangkit! Ini Klasemen Grup A Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Biodata Ragnar Oratmangoen, Penyerang yang Cetak Gol ke Gawang Bahrain: Jadi Penyemangat Pemain Timnas Indonesia
Bawa Jepang Unggul Cepat, Ini Biodata Daichi Kamada: Berapa Nilai Pasarnya?
Kenapa Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Keluar? Ini Penjelasan Resmi BKN