Tega! Begini Kronologi Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Lakukan Tindakan Asusila

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Terungkap kronologi kasus asusila yang dilakukan ketua dan pengasuh Yayasan Panti Asuhan Tangerang (Instagram @polresmetrotangerangkota)
Terungkap kronologi kasus asusila yang dilakukan ketua dan pengasuh Yayasan Panti Asuhan Tangerang (Instagram @polresmetrotangerangkota)

INSIBERNEWS - Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan Ketua dan Pengasuh di Yayasan Panti Asuhan Tangerang.

Panti asuhan yang tersandung kasus tindakan asusila kepada anak asuhannya tersebut bernama Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur.

Yayasan Panti Asuhan yang melakukan tindakan tidak pantas kepada anak asuhnya ini berada di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Resmi Comeback dengan Single Baru 'Mantra', Berikut Lirik Lagunya!

Tersangka kasus tindak asusila merupakan Ketua dan juga pengasuh laki-laki yang melakukan pelecehan kepada anak asuh yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Diketahui bahwa ternyata Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur tidak memiliki izin.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polresmetrotangerangkota (11/10/2024), kronologi terungkapnya tindakan asusila yang dilakukan oleh Yayasan Panti Asuhan di Tangerang berawal dari 2 Juli 2024.

Baca Juga: Awas, Banyak Skincare Mengandung Merkuri Beredar di Indonesia! Kenali Ciri-Cirinya

Pada saat itu, korban dengan inisial RK (16) melayangkan laporan kekerasan seksual terhadap anak kepada Polres Netro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dilakukan oleh RK dengan didampingi saudaranya dan juga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kota Tangerang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan visum di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang.

Baca Juga: Israel Serang Personel PBB di Lebanon, 2 TNI Alami Luka-luka hingga Buat Menlu Mengutuk Keras

Kemudian dilakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi, pemeriksaan saksi ini cukup memakan waktu.

Karena RK baru merasa siap untuk diperiksa pihak kepolisian pada 30 September 2024.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X