Ridwan Kamil Usung Ide Menarik Untuk Mengatasi Macet Jakarta dengan River Way

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 7 Oktober 2024 | 10:20 WIB
Ridwan Kamil cetuskan gagasan penggunaan river way untuk mengatasi macet Jakarta (YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta)
Ridwan Kamil cetuskan gagasan penggunaan river way untuk mengatasi macet Jakarta (YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta)

INSIBERNEWS - KPU menyelenggarakan Debat Cagub Cawagub Pilkada Jakarta pada Minggu (6/10/2024) dengan peserta debat Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dan Pramono Anung - Rano Karno.

Ketiga Cagub Jakarta ini, termasuk Ridwan Kamil mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta.

Diantara ketiga Cagub di Debat Cagub Cawagub Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil memiliki ide menarik untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ini Perbandingan Visi Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Dilansir INsibernews dari YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta (7/10/2024), Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dirinya akan memfasilitasi transportasi umum yang sudah ada di Jakarta saat ini.

Selain itu, Ridwan Kamil memiliki inovasi untuk memanfaatkan sungai-sungai yang ada di Jakarta untuk bertransportasi.

“Mengatasi macet ada dua ideologi, ideologi memfasilitasi pergerakan MRT, LRT, TransJakarta, bikeway, busway, dan sebagainya,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Berapa Bobot Nilai SKD CPNS 2024 dalam Menentukan Kelulusan Jadi Abdi Negara? Ternyata...

“Kita mungkin akan coba berinovasi membuat river way atau perahu melintasi 13 sungai di Jakarta,” lanjutnya.

Kemacetan di Jakarta menjadi masalah kronis yang memerlukan solusi inovatif.

Sehingga memanfaatkan potensi jalur sungai atau river way sebagai alternatif transportasi menjadi ide yang menarik.

Baca Juga: Terkubur Bersama Mumi, Peneliti di China Temukan Keju Tertua

Dengan mengembangkan sistem transportasi air, Jakarta bisa mengurangi beban di jalan raya sekaligus memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X