Diduga Adanya Penipuan Oknum Pegawai BSI Senilai Rp6,7 M, Begini Cerita Nasabah Deposito BSI Seutui Banda Aceh

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:33 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI).  (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)

INSIBERNEWS - Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh sedang terseret kasus penipuan nasabah deposito.

Kasus penipuan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum dari pegawai BSI.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh hadir sejumlah nasabah yang menjadi korban, pada 2 September 2024 lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ikut Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.

Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.

"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," ungkap Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2 September 2024 lalu.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga, Seru dan Tempat Instagramable Loh!

"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," terangnya.

Kemudian, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang melakukan deposito dengan jumlah Rp400 juta.

Ginting mengeluhkan seharusnya menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Ide Bekal Anak! Resep Perkedel Kentang Super Gurih yang Anti Pecah, Yuk Coba Sekarang!

Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut. "Karena itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Namun, ketika itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," terangnya.

Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X