Lamar Pada Jenjang Pendidikan yang Berbeda di CPNS 2024, Bolehkan Gunakan Nilai SKD 2023?

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Jumat, 27 September 2024 | 19:04 WIB
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Jenjang pendidikan yang dilamar berbeda (Instagram @kemenkominfo)
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Jenjang pendidikan yang dilamar berbeda (Instagram @kemenkominfo)

INSIBERNEWS - Apakah diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 meski melamar pada jenjang pendidikan yang berbeda dengan sebelumnya?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, pendaftar tidak diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2024 jika melamar pada jenjang pendidikan yang berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Puluhan Anak Yatim Piatu Kotabaru Antusias Dapat Santunan Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad

Berikut ini tujuh persyaratan penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024:

1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.

Baca Juga: Memahami Istilah Umum dalam Dunia Investasi: Panduan untuk Investor Pemula

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.

Baca Juga: Polsek Bungursari Tingkatkan Pengawasan Melalui Patroli KRYD Malam Daerah Ramai

6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X