INSIBERNEWS - Masa sanggah menjadi satu-satunya kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang hasil seleksi administrasinya TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Masa sanggah sendiri telah dimulai sejak 20 September 2024 yakni pelamar dapat mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi.
Dalam mengajukan sanggah tersebut, pelamar harus menyakini bahwa tidak lolosnya disebabkan oleh instansi bukan dari dirinya sendiri.
Baca Juga: Sindir Cuitan Sandiaga Uno Soal IShowSpeed di Indonesia, Reza Arap: Ke Mana Aja Pak?
Pengajuan masa sanggah ini berlangsung pada 22 September 2024 yang lalu atau maksimal tiga hari setelah pengumuman.
Pengajuan sanggahan tersebut akan dijawab oleh instansi dalam jangka waktu 20 September sampai 24 September 2024.
Setelah semua rangkaian selesai, pengumuman pasca sanggah akan dipublikasikan mulai 23 September sampai 29 September 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Suswono Dapat Nomor Urut 1, PKS: Mari Berjuang Bersama
Jadi batas akhir pengumuman masa sanggah CPNS 2024 adalah 29 September 2024 nanti.***
Artikel Terkait
Masriwati, ASN Eselon 3 yang Viral Karena Diduga Melarang Jemaat Kristen Beribadah di Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi Tanggapi Insiden Larangan Ibadah Oleh Oknum ASN Masriwati
Nomor Urut Pilgub Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono 1, Pramono-Karno 2, Dharma-Kun 3
5 Tahun Nikah, Claudia Kim Bintang Drama A Typical Family Cerai Dengan Suami
Buntuk Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati