Nama Heru Budi Tidak Ada di Daftar Pj Gubernur Jakarta yang Diajukan DPRD ke Jokowi, Masih Bisa Bertugas?

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Sabtu, 14 September 2024 | 21:17 WIB
Potret Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jakarta hingga 17 Oktober 2024 (Pemprov Jakarta)
Potret Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jakarta hingga 17 Oktober 2024 (Pemprov Jakarta)

INSIBERNEWS - Nama Heru Budi Hartono tidak ada dalam daftar calon Pj Gubernur Jakarta untuk masa bakti setelah 17 Oktober 2024.

Heru Budi Hartono ini sendiri merupakan Pj Gubernur Jakarta yang mengisi kekosongan saat masa bakti Anies Baswedan telah berakhir pada 2022 yang lalu.

Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dipandang sering dianggap berhadap-hadapan dengan Anies Baswedan.

Baca Juga: Hasil Barito Putera vs Persik Kediri: Ada Gol Akhir Pertandingan yang Bikin Buyar

Kini, masa bakti Heru Budi Hartono akan segera berakhir dan namanya tidak kembali dicalonkan sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Apakah dengan begitu, tugasnya sebagai Pj Gubernur Jakarta masih aktif atau sudah tidak?

Menurut keterangan Wakil Ketua Sementara DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak bahwa Heru Budi Hartono masih bisa bekerja sebagai Pj Gubernur Jakarta meski tidak dicalonkan lagi sebagai Pj.

Baca Juga: 21 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Mulai 14 sampai 19 September 2024

Heru Budi Hartono bisa bekerja sebagai Pj Gubernur Jakarta sampai masa baktinya selesai yakni 17 Oktober 2024.

"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Jhonny.***

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X