Pemerintah Indonesia menginginkan para pekerja memiliki dana pensiun yang cukup untuk hari tua nanti.
Oleh karena itu pemerintah berencana menyiapkan dana pensiun para pekerja dengan cara memotong gaji tiap bulan.
Baca Juga: Lee Jae Sang Resmi Menjadi CEO HYBE: Menanggapi Permintaan NewJeans dengan Bijaksana
Aturan tersebut rencananya akan ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK yaitu Ogi Prastomiyono.
Rumornya pekerja yang akan dipotong gajinya untuk dana pensiun adalah pekerja dengan gaji tertentu tetapi aturan ini belum final. Karena masih menunggu persetujuan dari PDR RI.
Baca Juga: Waduh! Dokter Palsu India Operasi Pasien Sambil Nonton YouTube, Berakhir Tragis
Saat ini sudah ada 2 program pensiun di Indonesia yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Kedua program pensiun tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.***
Artikel Terkait
Revisi Pilkada Jakarta Setelah DPR dan KPU Takluk Putusan MK, Siapa Saja Calonnya?
Kabar Duka, Nyat Kadir Anggota DPR RI dan Mantan Wali Kota Batam Meninggal Dunia
Nyat Kadir Anggota DPR RI dan Mantan Wali Kota Batam Tutup Usia, Berikut Profilnya
BAKN DPR Usulkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 5 Persen untuk 2025-2026
Menyesal! DPR Terkejut KPU Pakai Anggaran Pemilu Rp76,6 T untuk Sewa Private Jet dan Apartemen