Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Rabu, 11 September 2024 | 11:45 WIB
Foto Polres  Purwakarta Ringkus pelaku kasus narkoba. (Dok.humas.polres.pwk)
Foto Polres Purwakarta Ringkus pelaku kasus narkoba. (Dok.humas.polres.pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Polres Purwakarta Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 orang penyalahguna narkoba berinisial R orang tersebut adalah warga desa citamiang Kabupaten Purwakarta, Minggu 08 September 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus pada saat perjalanan dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja di jalan raya citeko Kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Tingkatkan Hubungan Harmonis, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Gelar Sambang Anjangsana Warga

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar,” Ucap Yudi, pada Rabu, 11 September 2024.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Jamin Keamanan Transaksi Nasabah, Polsek Bungursari Patroli ke Bank hingga Minimarket

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Yudi.

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X