Penanganan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor sering kali melibatkan pemeriksaan yang mendalam, dengan bukti dan saksi yang relevan.
Proses hukum di Pengadilan Tipikor diharapkan dapat menciptakan efek jera, mendorong integritas dalam pengelolaan anggaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Baca Juga: Rencana Pemerintah untuk Potong Gaji Pekerja Agar Miliki Dana Pensiun Tuai Protes
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, yang pada akhirnya mendukung pembangunan negara secara keseluruhan.
Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman untuk SYL menjadi 12 tahun penjara.
Dengan denda menjadi Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah dengan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Masih Bingung? Simak Tutorial Cara Menggunakan APAR yang Benar
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh SYL satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim Ketua Artha Theresia menyampaikan bahwa uang pengganti harus dibayarkan.
Jika tidak maka harta benda milik SYL akan disita, namun jika harta bendanya tidak cukup maka SYL akan mendapat tambahan waktu penjara 5 tahun.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar Artha Theresia.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Waduh! Terjerat di Kasus Pemerasan Anak Buah Senilai Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Dulu Sesumbar jadi Pahlawan, Kini SYL Menangis Sesegukan Saat Pembelaan
SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 M
Inilah Deretan Mantan Napi Korupsi yang akan Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?
KPK Berhasil Eksekusi Kasus Korupsi Rafael Alun, Setorkan Rp40,5 M ke Kas Negara