Tok! Hukuman SYL Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dari Masa Tahanan hingga Denda

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 10 September 2024 | 20:51 WIB
SYL mendapat hukuman yang lebih berat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Instagram @syasinlimpo)
SYL mendapat hukuman yang lebih berat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Instagram @syasinlimpo)

Penanganan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor sering kali melibatkan pemeriksaan yang mendalam, dengan bukti dan saksi yang relevan.

Proses hukum di Pengadilan Tipikor diharapkan dapat menciptakan efek jera, mendorong integritas dalam pengelolaan anggaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga: Rencana Pemerintah untuk Potong Gaji Pekerja Agar Miliki Dana Pensiun Tuai Protes

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, yang pada akhirnya mendukung pembangunan negara secara keseluruhan.

Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman untuk SYL menjadi 12 tahun penjara.

Dengan denda menjadi Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah dengan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Masih Bingung? Simak Tutorial Cara Menggunakan APAR yang Benar

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh SYL satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Artha Theresia menyampaikan bahwa uang pengganti harus dibayarkan.

Jika tidak maka harta benda milik SYL akan disita, namun jika harta bendanya tidak cukup maka SYL akan mendapat tambahan waktu penjara 5 tahun.

Baca Juga: Keren! Angkasa Pura Jadi Operator Bandara Terbesar ke-5 di Dunia, Berikut Bandara Terluas di Indonesia yang Dikelola

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar Artha Theresia.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X