INSIBERNEWS - Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 miliar karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 44 miliar.
Tidak hanya itu, mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2023. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bikin Konten Bohong Tentang Pemalakan di Puncak Bogor, 2 Warga Kota Tangerang Diciduk Polisi
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL merupakan dua perkara pertama yang dimajukan ke persidangan. Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementerian Pertanian yaitu Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat Pertanian di Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan nonaktif juga turut ditetapkan tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.
Sidang korupsi SYL dkk ini lalu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah saksi mulai keluarga SYL, para pejabat di Kementan, hingga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian sebagai saksi. Ragam pengakuan kelakuan SYL dalam memeras dan menggunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tersaji dalam sidang.
Sidang pembacaan vonis SYL lalu digelar pada Kamis (11/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Haki menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.
Baca Juga: Dua Orang Bocah Tewas Setelah Mandi, Terseret Arus Aliran Kali Pondok Jaya Tangerang
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain dijerat pidana badan 10 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada SYL. Dia dihukum membayar denda Rp 300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Artikel Terkait
Dua Orang Bocah Tewas Setelah Mandi, Terseret Arus Aliran Kali Pondok Jaya Tangerang
Rambut Sering Rontok? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Tepis Sentilan PDIP Soal Efek Mertua Bagi Bobby Nasution, Jokowi Katakan Ini Elektabilitas
Bikin Konten Bohong Tentang Pemalakan di Puncak Bogor, 2 Warga Kota Tangerang Diciduk Polisi
Doa Ketika Becermin Menurut Agama Islam, Singkat dan Mudah Dihafal!
Raffi Ahmad Bakal Sumbang Rp 500 Juta Buat Nikah, Pasangan Jirayut dan Halda Jadi Sumringah
5 Camilan Enak dan Sehat Untuk Pejuang Diet
Wajib Tahu! Buah Durian Dapat Meningkatkan Mood, Emosi Seseorang dan Resiko Diabetes
Setelah Tanghulu, Kini Froyo Menjadi Tren Dessert Baru di Korea Selatan
Kenali 5 Jenis Love Language, Kamu Termasuk Yang Mana?