Gegara ini, Pria Berinisial TC Diringkus Polres Purwakarta

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Foto pria berinisial TC (34) seorang kolektor lapangan FIF di ringkus polres Purwakarta  (dok.humas.polres.pwk)
Foto pria berinisial TC (34) seorang kolektor lapangan FIF di ringkus polres Purwakarta (dok.humas.polres.pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Beginilah nasib Seorang kolektor lapangan (Field) di PT Federal International Finance (FIF) berinisial TC (34) diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (15/08/2024) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

TC, warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, ditangkap di kontrakannya di lokasi yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, menjelaskan bahwa TC bekerja di PT FIF sejak 7 Agustus 2023 dan bertugas menagih konsumen di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan, Purwakarta.

Baca Juga: Ribuan Produsen Makanan Dan Minuman UMKM Purwakarta Sudah Memiliki Sertifikasi Halal

Terduga pelaku diduga menggelapkan uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT FIF. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sejak 13 Desember 2023 hingga 25 Februari 2024," ungkap Arwin, Kamis (22/08/2024)dalam keterangan resminya.

Dugaan penggelapan ini terungkap saat PT FIF melakukan audit internal pada 24-29 Februari 2024. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 17.491.000 yang diduga diakibatkan oleh ulah TC. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.

Arwin menjelaskan bahwa TC menerima uang dari konsumen, tetapi tidak menyerahkannya ke PT FIF Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya, TC kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Siap Berlaga! PemKot Cirebon Melepas Kontingen PORSADIN VII TIngkat Jawa Barat Di Balaikota Cirebon

"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi bukti setoran, bukti transfer, dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana," tegas Arwin.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X