INSIBERNEWS - Partai Buruh Indonesia akan lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama dua hari.
Aksi tersebut diserukan langsung oleh presiden partai buruh, Said Iqbal melalui media sosial partai buruh, pada Rabu, 21/8/2024.
Unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, di hari kamis dan Jum'at tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, di dua titik.
Baca Juga: Timeline Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Di hari Jum'at aksi akan digelar di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Sementara di hari Selasa akan dilaksanakan di depan kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol no. 29, Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan aksi yang dilakukan oleh partai buruh, tidak lain yaitu mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK soal ambang batas pilkada.
Tuntutan lain yang yang diusung oleh partai buruh, lebih terangnya, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.
Serta mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.***
Artikel Terkait
Berusia 117 Tahun, Maria Branyas Morera Orang Tertua di Dunia Kini Tutup Usia
Lagi Rame Berita Perselingkuhan Azizah Salsha, Jovial Da Lopez Ingatkan Warganet Untuk Fokus Pilkada
Gempar Berita Perselingkuhan Azizah Salsha, Warganet Sebut Itu Ulah Pemerintah Alihkan Perhatian Perpolitikan Pilkada
Semakin Sengit! Anies Baswedan dan PDIP Siapkan Kejutan untuk Kalahkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
RAWON Tak Jadi, Ini Singkatan Resmi Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Calon Pendaftar Merapat! Ada 4.215 Formasi CPNS 2024 di Kementerian Kominfo
Timeline Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!