INSIBERNEWS, Purwakarta - Ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Purwakarta diasuransikan. Langkah itu ditempuh untuk mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
“Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta,” kata Sri Jaya Midan, Selasa, 20 Agustus 2024.dalam keteranganya
Baca Juga: Sinergitas Polri Dan TNI, Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024
Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektar yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp. 1,6 milyar, atau sebesar Rp 180 ribu per hektar.
Baca Juga: Tragis, ini Cerita Miris PT Bata Purwakatta Alami Bangkrut Kini Hangus Alami Kebakaran
Pembayaran premi itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Purwakarta.
Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp. 144 ribu per hektar, sementara petani hanya dibebankan membayar premi sebesar 20 persen, yakni hanya Rp. 36 ribu per hektar.
Menurut Midan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
“Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya. Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen,” ujar Midan.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Pemain Asing di BRI Liga 1 2024-2025: 12 Klub Isi Penuh Kuota
Mengenal Ideologi Ekonomi: Apa Saja Jenis Ideologi Ekonomi?
Mengenal Ideologi Sosial: Pandangan Berbeda tentang Masyarakat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Berikan Keterangan Sebenar-benarnya
Bahlil Berpotensi Jadi Calon Tunggal Caketum Golkar, Agus Gumiwang: Belum Ada Kader Lain yang Daftar
Tok! PDIP Bisa Maju ke Pilkada Jakarta, Lawan Koalisi Gemuk Berisi 12 Partai
Badan Sisa Separuh, Wanita di Brebes Ditemukan Tewas di Semak-Semak
Sukseskan Pilkada serentak 2024, Ratusan Jurnalis Purwakarta Antusias Ikut media geatrhing soalisasi KPU Purwakarta
Tragis, ini Cerita Miris PT Bata Purwakatta Alami Bangkrut Kini Hangus Alami Kebakaran
Sinergitas Polri Dan TNI, Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024