Kabupaten Padeglang Berencana Adakan Pemekaran Dan Pasti Kehilangan Wilayah, Kecamatan Mana Saja Yang Akan Membetuk Kabupaten Baru ?

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:46 WIB
Peta Administrasi Kabupaten Padeglang, tersebar sebanyak 35 Kecamatan (dok BPS)
Peta Administrasi Kabupaten Padeglang, tersebar sebanyak 35 Kecamatan (dok BPS)

INSIBER NEWS - Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Banten. Kabupaten ini beribu kota di Kecamatan Pandeglang.

Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Pandeglang sebanyak 1.413.897 jiwa, tersebar di 35 kecamatan, 13 kelurahan dan 326 desa.

Kabar baru menjadi viral, jika Kabupaten Pandeglang akan mengalami pemekaran wilayah, dan membentuk 2 Kabupaten sekaligus. Sehingga Kabupaten Pandeglang akan mengalami kehilangan wilayahnya.

Rencana pemekaran wilayah tersebut nantinya akan membentuk 2 kabupaten, lalu dari Kecamatan mana saja yang akan membetuk kabupaten baru ?

Baca Juga: Bangga! 2 film Indonesia Ini Bakal Tayang di Toronto International Film Festival 2024

Adapun 2 calon kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Pandeglang ini yakni Kabupaten Caringin dengan Kabupaten Cibaliung.

Berikut rencana 2 kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten Pandeglang.

Rencana Pembentukan Kabupaten Caringin

Untuk calon kabupaten baru yaitu Kabupaten Caringin, berwacana akan memiliki luas wilayah sekitar 313 kilometer persegi.

Bahkan calon ibu kota di Kabupaten Caringin juga telah disiapkan, yakni dengan menunjuk Kecamatan Labuan sebagai calon ibu kota.

Sedangkan untuk wilayahnya, Kabupaten Caringin akan terdiri dari 7 kecamatan yang diantaranya yaitu.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Mendukung Atlet Aeromodeling Kabupaten Purwakarta Lebih Berprestasi

1. Kecamatan Jiput
2. Kecamatan Carita
3. Kecamatan Cikedal
4. Kecamatan Labuan
5. Kecamatan Sukaresmi
6. Kecamatan Pagelaran
7. Kecamatan Patia

Kecamatan yang berwacana akan berpisah dari Kabupaten Pandeglang dan ikut bergabung dengan Kabupaten Caringin.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X