Tragis Sopir Tewas Tergencet, Kecelakaan maut Llibatkan mobil boks Vs truk di Tol Cipularang Km 84.800

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:52 WIB
Tragis Sopir Tewas Tergencet, Kecelakaan maut Llibatkan mobil boks Vs truk di Tol Cipularang Km 84.800. (foto: Saepurohman/InsiberNews)
Tragis Sopir Tewas Tergencet, Kecelakaan maut Llibatkan mobil boks Vs truk di Tol Cipularang Km 84.800. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Kasus Kecelakaan maut melibatkan mobil boks dengan truk terjadi di Tol Cipularang Km 84.800 Jalur B (arah Bandung menuju Jakarta) di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (13/8/2024). Dalam insiden itu sopir SAR (39) tewas tergencet.

Korban warga Kampung Cidadap Pangasina, RT 9/2 Curug Serang. Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan kendaraan ringsek dan kemacaten panjang terjadi di Tol Cipularang.

Kanit PJR Cipularang Iptu Dadang Setiawan mengatakan, kecelakaan ini bermula ketika kendaraan boks dengan nomor polisi B 9831 NXR yang dikemudikan korban melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.

Baca Juga: Tiga Kali Sabet Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2024, ini Pesan Penting Pj Bupati Purwakarta

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba tak terkendali dan menabrak bagian belakang sebuah dump truk dengan nomor polisi B 9171 TYZ yang dikemudikan oleh Niko Munandar (32).

Setelah benturan terjadi, dump truk tersebut terus melaju dan sopirnya berusaha menghentikan kendaraannya di bahu jalan. Namun, kendaraan boks yang menabrak terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di bahu jalan.

Baca Juga: Rumah Tinggal Padat Penduduk di Manggarai Dilahap Si Jago Merah, Hingga Pagi Tim Gulkarmat Masih Berusaha Padamkan Api

”Kasus ini telah ditangani ke Polres Purwakarta,” kata Dadang kepada wartawan di lokasi kejadian.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X