Kimberly Ryder Tuntut Nafkah Rp5 Ribu ke Edward Akbar

Photo Author
Riesa Sativa Ilma, Insibernews
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Kimberly Rider Tuntut Nafkah kepada Edward Akbar (Istimewa)
Kimberly Rider Tuntut Nafkah kepada Edward Akbar (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Pada sidang yang beragendakan mediasi tersebut terungkap Kimberly Ryder menuntut nafkah kepada Edward Akbar.

Tak banyak, Kimberly yang baru saja berulang tahun pada 6 Agustus tersebut hanya menuntut nafkah sebesar Rp5000.

Baca Juga: Kabar Andre Taulany Gugat Cerai Istri Mencuat, Unggahan Juli Jadi Sorotan Sule Beri Semangat

Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad mengatakan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya itu tidak mempersulit Edward Akbar selaku tergugat.

Kimberly hanya meminta nafkah saja, tidak ada harta gono-gini.

Sejak menikah pada 2018, Kimberly dan Edward dikaruniai dua anak.

"Bahkan klien saya dalam gugatannya juga tidak mempersulit meminta nafkah. Baik untuk anak (dan), kepada klien saya sebagai penggugat," ungkap Machi Ahmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

"Bahkan nafkah iddah, nafkah mut'ah, madiyah kiswah, dan maskan hanya seribu rupiah, masing-masing seribu rupiah. Total di lima (rupiah) itu, tidak memersulit kepada tergugat," sambungnya.

Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Sudah Beri Sinyal dari 6 Maret

Diketahui Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu.

Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.

Kimberly mengaku tak ingin mempersulit Edward Akbar terkait tuntutan nafkah.

"Karena ya menurut aku cuma tanggung jawab aja sih, yaudah tanggung jawabnya aja. Jadi yang penting kamu tanggung jawab sama anak-anak aja gitu," pungkas Kimberly.

Halaman:

Editor: Riesa Sativa Ilma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X