Simak! Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:07 WIB
Tes SKD CPNS 2024 (Foto: istimewa)
Tes SKD CPNS 2024 (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Diketahui nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 resmi dirilis.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi admnistradi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS, tes SKD wajib diikuti. adapun nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta CPNS 2024.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Dibuka Minggu Pertama Bulan Agustus

Rincian mengenai passing grade CPNS 2023 sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompeensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Lalu, berapakan nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2024? Berikut informasinya.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

Berdasarkan keputusan MenpanRB Nomor 321, tes SKD CPNS tahun ini meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: Kemendikbudristek Terbitkan dan Distribusikan SK CPNS Dosen Lulus Seleksi Tahun Tahun 2023 Secara Bertahap Hingga Akhir Juli 2024

Berikut rincian ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya:

  • Nilai ambang batas tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas tes karakteristik pribadi: 166

Dengan demikian maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade dari ketiga tes tersebut.

Sebagai informasi bahwa nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus misalnya seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua dan putra/putri daerah tertinggal.

Berikut merupakan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta yang kebutuhan khusus diantaranya:

  • Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/Putri daerah tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Cek Disini! Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, Tersedia 259.469 Formasi

Masing-masing dari tes tersebut akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa dan lainnya.

Nah, itulah penjelasan menganai nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap SKD yang akan di uji untuk peserta yang sudah lolos selseksi administrasi.

Halaman:

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X