Petani Buah di Teluknaga Tangerang Ditemukan Bersimbah Darah, Dibunuh Tetangganya Karena Sakit Hati Dituduh Mencuri

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 17:53 WIB
Ilustrasi pembunuhan petani di Teluknaga Tangerang (dok Ist)
Ilustrasi pembunuhan petani di Teluknaga Tangerang (dok Ist)

INSIBERNEWS-Pelaku pembunuhan petani di Teluk Naga Tangerang berinisial N alias Baron (42) di tangkap Tim Gabungan Polres Metro Tangerang, setelah diketahui membunuh petani tetangganya berinisial MS (74) di kebun garapannya di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Kamis (01/8/2024)

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka parah di kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Geger! 2 mayat Ibu dan Anak Ditemukan Setelah 5 Tahun Hingga Menjadi kerangka, Keduanya Sempat Curhat Melalui Tulisan di Dinding Rumah

Lebih lanjut, kronologi bermula saat keluarga mencurigai korban yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tidak kunjung pulang hingga sore hari.

Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di kebunnya dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka parah di kepala dan wajah.

Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Terungkap! Suami Kerangka Ibu dan Anak Diperiksa Polisi Bandung Barat, Korban Sempat Meninggalkan Coretan Di Dinding Rumah

"Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron, 42, sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut pengakuan pelaku, N alias Baron, membunuh korban karena merasa sakit hati dituduh mencuri buah tanaman milik korban. Lalu, pelaku mengaku memukul kepala dan wajah korban dengan kayu, sehingga korban meninggal dunia.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Teluknaga dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun (**)

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X