Resmi Diangkat Jadi Komjen, Segini Besaran Gaji Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:18 WIB
Potret Inspektur Jenderal (Irjen) Ahmad Luthfi (Foto: ANTARA FOTO)
Potret Inspektur Jenderal (Irjen) Ahmad Luthfi (Foto: ANTARA FOTO)

INSIBERNEWS - Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Ahmad Luthfi menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

Berdasarkan rekam jejaknya, Ahmad Luthfi banyak menghabiskan karirnya sebagai perwira menengah dan tinggi di wilayah Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi sempat menjadi wakil Listyo Sigit saat menjadi Kapolres Surakarta. Ia menjadi wakapolres sejak 2011 hingga diangkat menjadi Kapolres Surakarta pada 2015.

Baca Juga: Pengakuan Tiko Aryawardhana Diperas Mantan Istri Rp 20 M Agar Kasus Selesai

Selain itu, pada tahun 2008-2010 ia tercatat menjadi Kapolres Batang yang selanjutnya diangkat menjadi wakil Direktur Intelkam Polda Jawa Tengah tahun 2010-2011.

Luthfi sempat diangkat menjadi Kapolda Jawa Tengah sejak 2020 hingga diangkat menjadi Irjen Kemendag dan kini menjadi Komjen.

Lantas berapa besaran gaji yang diterima Ahmad Luthfi setelah diangkat menjadi Komjen? Berikut informasinya.

Baca Juga: Pihak Klinik Kecantikan Depok Buka Suara Soal Wanita Asal Medan Tewas Usai Sedot Lemak

Besaran Gaji Ahmad Luhfi Setelah Menjadi Komjen

Berdasarkan aturan kenaikan gaji anggota Polisi yang tertuang dalam Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Jika Ahmad Luthfi kini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) maka dapat dikatakan ia merupakan perwira Polri golongan V atau perwira tinggi.

Adapun besaran gaji yang diterima Ahmad Luthfi setelah menjadi Komjen diperkirakan sebesar Rp 5.485.800- Rp 6.211.200 per bulan diluar tunjangan dan fasilitas yang diterima terkait jabatannya.

 

 

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X