Catat! Ini 14 Jenis Pelanggaran Sasaran dari Operasi Patuh, Dimulai Hari Ini

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:23 WIB
Ilustrasi operasi patuh (Istimewa)
Ilustrasi operasi patuh (Istimewa)

INSIBERNEWSOperasi terpusat 'Operasi Patuh' akan digelar Korlantas Polri mulai hari ini Senin (15/7/2024). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Operasi patuh ini dgelar serentak di seluruh polda se-Indonesia selama dua pekan mulai dari Senin (15/7) sampai Minggu (28/7).

Di wilayah Jakarta sendiri, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel untuk melaksanakan operasi tersebut. Operasi digelar di beberapa titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Anak Andhika Pratama Lolos Masuk UI, Bersyukur Duitnya Nggak Kebuang Sia-Sia

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Latif mengatakan personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu di Polda Metro maupun polres jajaran. Setelahnya para personel akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Berikut pelanggaran sasaran yang akan dilakukan.

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X