2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Minggu, 9 Juni 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi tersangka kasus pengeroyokan (Istimewa)
Ilustrasi tersangka kasus pengeroyokan (Istimewa)

INSIBERNEWSPolisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas pengeroyokan bos rental mobil di Desa SUmbersoko, Kecamatan Sukoliko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pengeroyokan ini menyebabkan pemilik rental mobil (BH) meninggal dunia. Kedua tersangka itu yakni EN (51) dan BC (37).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Final Indonesia Open 2024, Jadwal Pertandingan Hari ini di Istora Senayan Jakarta

Alfan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, kedua orang itu mulanya melihat korban membawa mobil dari rumah tetangganya.

"Tersangka menganggap mobil tersebut mobil tetangganya," ucapnya.

Kedua tersangka mengejar mobil itu, lalu menghentikannya. Mereka lantas menarik korban keluar mobil, memukuli, dan menendangnya.

"Lalu diikuti warga lain," ucapnya.

Menurut Alfan, tim penyidik kini sedang melakukan pengembangan soal kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain.

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak enam orang, beberapa warga dari Desa Sumbersoko terkait dengan rangkaian peristiwa yang terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap! Akun Facebook Icha Shakila Dalang Video Asusila Ibu Baju Oren dan Anak Kecil Baju Biru

Kasus pengeroyokan bos rental mobil ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) siang. 

Bos rental mobil berinisial BH (52), warga Jakarta Pusat, meninggal dalam kejadian ini.

Adapun tiga rekannya, yakni SH (28) dan AS (37) warga Jakarta Barat serta KB (54) warga Tegal, mengalami luka-luka.

Halaman:

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X