INSIBERNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU menjalin kerjasama dengan penandatanganan MOU dalam program inklusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia di Sekretariat GKMNU, Sabtu (08/06/2024).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustakim mengungkapkan perkawinan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang bisa berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi, serta berpotensi melanggengkan kemiskinan ekstrem.
"Anak-anak yang menikah di usia dini rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta kebahagiaan masa kecil mereka," ujar Zainal.
Kerjasama ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia serta mendorong terciptanya generasi muda yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga: Tidak Hanya NU, Ini 6 Ormas yang Diberi Izin Kelola Tambang Batu Bara Oleh Pemerintah
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menjelaskan kasus perkawinan anak tertinggi terjadi di Jawa Timur dengan 4.419 kasus dari total 16.653 kasus di Indonesia pada tahun 2023. Tiga provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Mayoritas perkawinan anak disebabkan oleh kehamilan yang tidak diharapkan, faktor ekonomi dan sosial serta rendahnya pendidikan," imbuh Agus Suryo.
Artikel Terkait
Demi Kesalamatan Jemaah Haji Indonesia, Petugas Haji Terapkan Skema Murur Pada Saat Mabit di Muzdalifah
Cek and Ricek! Berikut 5 Langkah untuk Cek Keaslian Emas Logam Mulia Antam
Jangan Lewatkan! Tanggal 22-23 Juni Tarif Naik MRT, LRT dan Transjakarta Cuma Rp 1
Dapat Intruksi dari Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Siapkan RI Kirim Nakes ke Palestina
Pemprov Jakarta Kampanye Jalan Kaki dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rangkaian Acara HUT Ke 497 Kota Jakarta
Viral Bos Rental Mobil Tewas Dikroyok Warga, Dikira Mau Maling di Pati!