Ruang Sekda Pemkab Karawang Hingga Rumah Dinas Digeledah Penyidik Kejati Jabar

Photo Author
Y. Permana, Insibernews
- Jumat, 24 Mei 2024 | 16:18 WIB
Penyidik Kejati Jabar saat menggeledah ruangan di Kantor Pemkab Karawang. (foto: Istimewa)
Penyidik Kejati Jabar saat menggeledah ruangan di Kantor Pemkab Karawang. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, dalam kasus dugaan korupsi tukar-menukar tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT Intiland.

Salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang dan rumah dinas (rumdin) dan di tempat yang lain.

"Ruang Sekda Pemkab Karawang kita geledah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan saat dikonfirmasi.

Tim jaksa penyidik pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan pada Senin 20 Mei 2024 terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Dikuntit oleh Sejumlah Anggota Densus 88, LP3HI Pertanyakan Adanya Perintah dari Atasannya

Sementara tanah milik Pemda Karawang seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang.

Selain ruang Sekda Pemkab Karawang, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, yaitu kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo atau Kediaman Sekda Karawang.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah alat bukti dan dokumen turut disita untuk dipelajari dan didalami.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejati Jabar yang telah diterbitkan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga: Ide Cerdas: Tanam Ubi Simpel, Tidak Menggunakan Halaman Luas, 2 Bulan Bisa Panen Tanpa Membeli Bibit Baru

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024," tuturnya. []

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X